Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan
hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik
serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Sifat dan Ciri-ciri Hukum
hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu
juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau
peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang
melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang
tidak menaatinya.
Sedangkan ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber Hukum
· Undang-Undang
· Hukum Adat
· Traktat
· Jurisprudensi
· Hukum Agama
Pembagian Hukum
Hukum dapat dilihat dari :
1. Sumber hukum
· Undang-undang
· Hukum adat
· Traktat
· Jurisprudensi
· Hukum agama
2. Menurut formatnya
· Tertulis
· Dan tidak tertulis
3. Tempat berlakunya
· Hukum nasional
· Hukum internasional
· Hukum asing
· Hukum gereja
4. Menurut sifatnya
· Hukum yang memaksa
· Hukum yang mengatur
5. Menurut wujudnya
· Hukum objektif
· Hukum subjektif
6. Menurut isinya
· Hukum perdata
· Hukum pidana
· Hukum tatanegara
· Hukum tata usaha negara
· Hukum internasional
7. Menurut cara mempertahankannya
· Hukum materil
· Hukum formil
Pengertian Negara
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman),
atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa
Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan
sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah
La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan :
a. George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F
Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Logeman
= Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai
tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
d. Karl
Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis)
untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Negara
adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia
(rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang
mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan
kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala
instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
2 Tugas Utama Negara
Tugas negara adalah :
· Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
· Melaksanakan ketertiban
Sifat-sifat Negara
Sifat negara antara lain :
· Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
· Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
· Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
2 Bentuk Negara
Menurut teori-teori modern sekarang ini bentuk negara yang terpenting ialah:
· Negara Kesatuan (Unitarisme)
· Negara Serikat (Federal)
Unsur-Unsur Negara
Menurut para ahli negara, antara lain Oppenheim dan Lauterpacht ada tiga unsur pokok dalam suatu negara antara lain:
· Rakyat atau Masyarakat
· Wilayah/daerah yang meliputi udara,darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak)
· Pemerintahan yang berdaulat
· Pengakuan dari negara lain
Pengertian Pemerintah
Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi
kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai
tujuan negara.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri;
jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas
eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk
legislatif dan yudikatif.
Pengertian Warga Negara
· Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
· Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
· Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
· Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria menjadi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
· Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
· Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
· Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya dan lain-lain.
Orang-Orang yang berada dalam satu Wilayah Negara
· Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat
tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
· Bukan penduduk
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Jadi Negara adalah suatu
kesatuan organisasi yang didalamnya terdapat sekelompok manusia
(rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang
mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat.
sumber :
buku sma kelas X kewarganegaraan 1 menuju masyarakat madani (yudhistira)
0 komentar:
Posting Komentar