Pengertian Pelapisan Sosial Dan Terjadinya Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
- Terjadi dengan Sendirinya
- Terjadi dengan Sengaja
Perbedaan System Pelapisan dalam Masyarakat dan Teori Pelapisan sosial
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
- Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
- Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
· masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah.
· masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas, kelas menengah, dan kelas bawah.
· sementara itu ada kita dengar ialah kelas atas, kelas menengah, kelas menengah ke bawah, kelas bawah.
Para
pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam
menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
- Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
-Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan
bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan
setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang
itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem
berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano Mosoa,
sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang
paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang
pemerintah dan kelas yang diperintah.
-Karl Marx, menjelaskan
secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah
kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat
yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas
yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
Kesamaan Derajat
Hubungan
antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya yang bersifat timbal
balik artinya anggota masyarakat itu sendiri memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap negaranya sendiri. Hak dan
kewajiban ini penting untuk diteteapkan dalam suatu undang-undang atau
konstitusi. Undang-undang tersebut nantinya akan diberlakukan untuk
semua golongan masyarakat tanpa terkecuali. Nah disinilah persamaan
derajat itu dapat terlihat dengan jelas. Tidak ada strata tertentu dalam
penentuan peraturan yang harus dijalankan. Walaupun dalam daerah
tersebut terdapat peraturan adat yang sangat terikat dalam penentuan
strata, tetap saja dalam undang-undang kenegaraan hal itu tidak
diberlakukan. Tidak boleh ada diskriminasi.
Pasal-Pasal di dalam UUD 45 tentang Persamaan Hak
Negara
Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat
dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada
empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal
27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
ELITE dan fungsi Elite dalam memegang strategi
Elite adalah sekelompok orang yang termuka di bidang tertentu.
Fungsi elite yaitu :
· Elite politik
· Elite ekonomi, militer
· Elite agama, filsuf, pendidikan dan pemuka agama
Massa dan Ciri-Ciri Massa
Massa adalah suatu pengelompokan dari sekelompok lain yang elementer dan
spontan yang menyerupai crowd.
Massa adalah gambaran kosong dari masyarakat.
Ciri-ciri massa adalah :
- Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
- Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
- Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
“Pelapisan
sosial merupakan suatu kesatuan dari sistem sosial. Selama didalam
suatu masyarakat ada sesuatu yang dihargai maka hal itu merupakan bibit
terbentuknya pelapisan sosial.Sesuatu yang dihargai itu dapat berupa
uang atau harta benda, kekuasaan, ilmu pengetahuan dan sebagainya. Orang
yang semakin banyak hal yang dianggap berharga itu di dapat maka orang
tersebut menempati posisi yang tinggi dalam stratifikasi.Apabila tingkat
diferensiasinya rendah maka pelapisan sosialnya juga kurang terlihat."
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar